banner 728x250

Kuat Dugaan Mobil Pelansir Memadati SPBU 14.282.667 Hang Tuah Pertamina & Polda Riau Diminta Menindak Tegas

banner 120x600
banner 468x60

Pekanbaru Riau –  Kapolda Riau yang baru menjabat Irjen Herry Heryawan dan Pertamina provinsi Riau untuk segera melakukan penindakan hukum tegas terhadap mobil yang diduga selama ini melakukan Aksi  Pelansir BBM jenis solar subsidi di sebuah  SPBU 14 .282.667 kuat dugaan mobil yang sedang menunggu antrian panjang terdiri dari mobil Pelansir BBM jenis solar subsidi. 8 Mei 2025.

banner 325x300

Seorang warga berinisial B, menjelaskan bahwa praktek Pelansir kemudian dilakukan penimbunan BBM  jenis solar subsidi , akibat adanya Pelansir / atau pengepul, akan merugikan banyak pihak dan berdampak buruk bagi masyarakat.

” Seperti yang terjadi di SPBU Pertamina SPBU 14.282.667 berlokasi di Jalan Hangtuah No. 14 Kelurahan Rejosari, Kec. Tanayan Raya Kota pekanbaru provinsi Riau.

Di lokasi spbu 14.282.667 tersebut, terlihat banyak puluhan mobil truk Roda enam yang mengantri disepanjang jalan hang tuah ujung untuk mendapatkan minyak solar subsidi,terlihat jelas salah satu mobil engkel Diyna yang berwarna putih dengan plat nomor BE 8498 YH dan mobil truk BM 8386 UO pada pukul 12:34:11 wib bersamaan sedang mengisi minyak solar subsidi di SPBU 14.282.667 tidak berselang pukul 12:59 wib mobil engkel Dyna yang berwarna putih ini mulai mengantri lagi di SPBU 14282.667.truk-truk roda enam yang diduga melakukan pengisian dengan berulang kali yang menunggu giliran pengisian solar oleh operator.

Sudah beberapa kali media online memberitakan SPBU 14.282.667 sampai sekarang belum ada tidakkan tegas dari Aparat Penegak Hukum(APH) terutama pihak Pertamina, seolah-olah SPBU 14.282.667 tidak tersentuh hukum.

Sebagaimana berita yang sudah dinaikkan oleh media online baru-baru ini terkait SPBU 14.282.630 yang berlokasi dijalan harapan raya ujung.
ternyata mobil truk ini tidak bisa lagi mengambil minyak solar subsidi di SPBU 14.282.630 oleh karena itu mobil truk-truk ini pindah di SPBU 14.282.687 mengambil minyak solar subsidi dengan cara berulang ulang kali, jelas B.

Disaat awak media sudah mendapatkan dokumentasi mobil yang mengisi minyak solar subsidi secara berulang ulang kali,awak media mencoba konfirmasi kepada Eko selaku pengawas spbu 14.282.287 , terkait masalah pengisian mobil truk dengan cara berulang kali itu saya tidak tau bang,kalau emang ada mobil truk yang mengisi sampai berulang kali saya langsung turun kelapangan bang,”ucap Eko kepada awak media.tidak lama awak media konfirmasi kepada Eko pengawas spbu 14.282.287 datang segerombolan supir-supir truk-truk tersebut menghampiri awak media, sehingga membuat Eko pengawas spbu 14.282.287 berpikiran mereka kawan-kawan awak media.

Karena jika tidak ada penindakan, bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa beranggapan aparat penegak hukum kita telah main mata ataupun sebagainya dengan para pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar. Pertamina dan Polri harus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan penimbunan.

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Akan tetapi faktanya  Surya selaku manager  SPBU nomor 14. 282.667 dimana tempat mobil melansir  ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp aktif , Namun tidak diindahkan bahkan langsung seketika memblokir nomor WhatsApp awak media.(Team)

banner 325x300